Mahkamah Agung Persilakan Baiq Nuril Ajukan PK
Mahkamah Agung Persilakan Baiq Nuril Ajukan PK Mahkamah Agung (MA) mempersilakan terpidana Baiq Nuril, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus penyebaran rekaman konten kesusilaan. Nuril sebelumnya diputus bebas oleh pengadilan, namun kasasi dari MA membuatnya kembali terancam hukuman penjara. "Upaya hukum PK merupakan upaya hukum luar biasa. Setiap pencari keadilan mempunyai hak yang sama menurut peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Ketua Humas dan Biro Hukum MA Abdullah kepada JawaPos.com, Selasa (20/11/2018). Abdullah meminta masyarakat dapat menghormati putusan kasasi yang memvonis Baiq Nuril dengan pidana penjara enam bulan serta denda Rp 500 juta. "Masyarakat dapat menghormati putusan kasasi MA," tegasnya. Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum PK setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA. Tim kuasa hukum pun optimis kliennya dapat diputus...